Pengumuman Pemenang POSBAKUM Tahun Anggaran 2020
Pengadilan Agama Tanjung Karang
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumumannya sebagai berikut :
Pengumuman Pemenang Posbakum Tahun 2020 Click Disini
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, proses, status dan riwayat perkara.
Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara pengadilan agama.
Gugatan / Permohonan Mandiri Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan secara online.
Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai
Menilai kualitas pelayanan di Pengadilan menggunakan Survey.
Pengumuman Pemenang POSBAKUM Tahun Anggaran 2020
Pengadilan Agama Tanjung Karang
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumumannya sebagai berikut :
Pengumuman Pemenang Posbakum Tahun 2020 Click Disini
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.