PA Tanjungkarang Musnahkan Blanko Akta Cerai Usai Penerapan Sistem Elektronik Akta Cerai (E-AC)
Β
Β
PA Tanjungkarang β Jumat, 24 Oktober 2025
Panitera, Panitera Muda, dan staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak digunakan lagi. Kegiatan ini dilakukan di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Tanjungkarang sebagai bentuk penertiban administrasi kepaniteraan dan pengelolaan dokumen negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan blanko dilakukan karena saat ini penerbitan akta cerai telah sepenuhnya beralih menggunakan aplikasi Elektronik Akta Cerai (E-AC), sehingga blanko fisik tidak lagi digunakan dalam proses pelayanan perkara perceraian. Proses pemusnahan dilakukan secara langsung oleh petugas kepaniteraan dengan disaksikan oleh Panitera dan pejabat terkait untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjungkarang menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi digitalisasi layanan peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peralihan dari blanko fisik ke sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan transparansi dalam penerbitan akta cerai.
Dengan adanya pemusnahan blanko akta cerai ini, Pengadilan Agama Tanjungkarang menegaskan langkah nyata menuju layanan kepaniteraan yang modern, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.




