Berhasil Dimediasi, Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1221 Mencapai Kesepakatan Damai
PA Tanjung Karang – Kamis, 9 Juli 2026
Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1221 berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator non Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog, membangun komunikasi yang baik, serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Selama proses mediasi berlangsung, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi secara netral dan mendorong para pihak untuk mencapai mufakat. Berkat itikad baik kedua belah pihak, kesepakatan perdamaian akhirnya berhasil dicapai sehingga perkara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan alternatif yang mampu memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan. Pengadilan Agama Tanjung Karang akan terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai.