Keberhasilan Mediasi Kembali Tercapai, Dua Perkara Berakhir dengan Pencabutan Gugatan
PA Tanjung Karang – Senin, 13 Juli 2026
Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa secara damai. Pada Senin, 13 Juli 2026, dua perkara gugatan yang ditangani berhasil mencapai kesepakatan melalui proses mediasi, sehingga masing-masing penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya.

Perkara Cerai Talak (CT) Nomor 1274/Pdt.G/2026/PA.Tnk berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin oleh mediator non Hakim M. Ariansyah, S.E., S.H., M.H., CPM., CPCLE. Setelah melalui proses dialog dan musyawarah yang konstruktif, para pihak mencapai kesepahaman sehingga penggugat memilih untuk mencabut gugatan yang telah diajukan.
Keberhasilan serupa juga diraih pada Perkara Cerai Gugat (CG) Nomor 1324/Pdt.G/2026/PA.Tnk. Dalam perkara tersebut, M. Ariansyah, S.E., S.H., M.H., CPM., CPCLE. kembali bertindak sebagai mediator dan berhasil memfasilitasi komunikasi yang baik antara para pihak. Hasilnya, penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya sebagai wujud tercapainya penyelesaian secara damai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata pentingnya peran mediator dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Selain memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, mediasi juga mampu mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan serta mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA senantiasa berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk pelayanan peradilan yang berorientasi pada terciptanya perdamaian dan keadilan bagi para pencari keadilan.


