Koordinasi Tindak Lanjut Eksekusi Perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Tnk
Pa tanjungkarang - Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA menggelar rapat koordinasi tindak lanjut terhadap Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Tnk. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas langkah lanjutan dalam proses eksekusi yang saat ini telah memasuki tahapan berikutnya.
Rapat koordinasi dipimpin oleh jajaran terkait dengan membahas perkembangan pelaksanaan eksekusi, kesiapan administrasi, serta langkah-langkah yang akan ditempuh agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa akan dilaksanakan konstatering ulang terhadap objek eksekusi sebagai tindak lanjut sebelum memasuki proses lelang. Konstatering ulang ini bertujuan untuk memastikan kembali kondisi dan objek yang akan dieksekusi, sehingga pelaksanaan tahapan berikutnya dapat berlangsung secara tertib, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


