PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG KELAS IA
MENGIKUTI GELAR WICARA PELUNCURAN BUKU SECARA VIRTUAL
Jum’at 23 Oktober 2020, Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA (Drs. H. Sanusi, M.Sy, Drs. H. Ihsan, M.H, Drs. H.Nurkholish,M.H dan Dra. Hj. Rabiah Adawiyah N, S.H.,M.H) mengikuti Gelar Wicara Peluncuran Buku “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonimi Syariah” secara virtual diruang Media Center Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA berdasarkan Surat Undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 3584/DjA/HM.00/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, yang langsung dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H). Gelar Wicara Peluncuran Buku “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” menghadirkan Pembicara antara lain :
- Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M.
- Muhammad Yasin
- Azharuddin (Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES))
- Tribuana Tungga Dewi (Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah)
Pada Acara ini mengupas secara holistik dan komprehensif berbagai hal tentang wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan keadaan memaksa (overmacht) juga termasuk keadaan sulit (hardship) tersebut, diawali dengan pengertian dan substansi mendasar seputar ekonomi syariah dan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketanya dalam bidang tersebut.
Pada umumnya, substansi dari buku ini secara sederhana membahas beberapa masalah yang berkaitan dengan wanprestasi terhadap pelaksanaan akad yang berbasis ekonomi syariah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penerapan hukum ekonomi syariah serta hal-hal yang berkaitan dengan keadaan memaksa dan keadaan sulit terutama renegoisasi dan bisa juga dengan restrukturisasi perjanjian/akan ekonomi syariah diera pandemik Covid-19.
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu dan tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu), dengan ketentuan yaitu :
- Melanggar hak orang lain
- Bertentangan dengan kewajiban hukuk dari yang melakukan perbuatan itu
- Bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain
- Bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain
Dari paradigma tersebut, perkara dimaksud menjadi kewenangan Pengadilan Agama secara komprehensif apabila perbuatan a quo menyangkut ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari pihak yang melakukan akad syariah. Selain itu, termasuk juga perbuatan melawan hukum dalam sengketa waris, apabila perbuatan tersebut dilakukan antara ahli waris, demikian juga dalam perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri semata, bukan menyangkut pihak ketiga. Dengan demikan, hal tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama sesuai dengan kewenangan absolut sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.