Tingkatkan Pelayanan Publik, PA dan PN Tanjung Karang Jalin Koordinasi Biaya Perkara
Bandar Lampung, 12 November 2025 – Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, H. Sabrimen, S.Ag., M.H., menerima kunjungan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nizom, S.H., M.H., dalam rangka koordinasi dan pembahasan terkait penyusunan Surat Keputusan (SK) Bersama tentang Panjar Biaya Perkara.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 907/PAN/HK.02/VIII/2025 tentang Perubahan Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.
Dalam surat tersebut, terjadi penyesuaian biaya proses perkara, yakni biaya kasasi yang semula sebesar Rp500.000,- menjadi Rp400.000,-, serta biaya peninjauan kembali (PK) yang semula Rp2.500.000,- menjadi Rp2.000.000,-.
Penyesuaian ini didasarkan pada sistem pengajuan perkara secara elektronik (E-Court) yang kini telah diterapkan secara menyeluruh di lingkungan peradilan, sehingga proses administrasi perkara menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, H. Sabrimen, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan keseragaman penerapan biaya perkara antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Tanjung Karang.
“ Melalui koordinasi ini diharapkan terwujud kesepahaman dan keseragaman penerapan panjar biaya perkara antar lembaga peradilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin baik, transparan, dan sesuai ketentuan Mahkamah Agung, ” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nizom, S.H., M.H., mengapresiasi langkah koordinatif yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung Karang dan berharap kerja sama lintas peradilan ini dapat terus ditingkatkan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menghasilkan kesepahaman awal mengenai penyusunan SK Bersama Panjar Biaya Perkara yang akan segera diformalkan sesuai peraturan yang berlaku.





