PA Tanjungkarang Laksanakan Aanmaning Perkara No.3/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk
PA Tanjungkarang, ___ 27 April 2026.
Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang melaksanakan Aanmaning (teguran) dalam perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.TNK pada hari ini di Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, dengan didampingi oleh Panitera dan Panitera Pengganti. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses eksekusi untuk memberikan peringatan resmi dari tanggal 27 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026 kepada pihak Termohon Eksekusi agar secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Termohon Eksekusi telah dipanggil secara patut untuk hadir dan diberikan teguran agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu selama 8 (delapan) hari sejak pelaksanaan Aanmaning.
Pengadilan Agama Tanjungkarang menegaskan bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka proses eksekusi akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Aanmaning ini berjalan dengan tertib dan lancar sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

