Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Gugatan di Pengadilan Agama Tanjungkarang
PA TANJUNGKARANG — Proses mediasi dalam perkara Nomor 850/Pdt.G/2026/PA.Tnk di Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat. (Jum’at 22 Mei 2026)
Proses mediasi dipandu oleh mediator non hakim, M. Ariansyah, yang berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak hingga tercapai penyelesaian secara damai di luar proses persidangan lanjutan.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu contoh efektifnya penyelesaian sengketa melalui jalur damai di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungkarang. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang lebih baik dan menjaga hubungan secara harmonis.