on . Dilihat: 9

Briefing PTSP PA Tanjung Karang: Tingkatkan Pelayanan dan Tertib Administrasi Perkara

 

PA Tanjung Karang – Selasa, 9 Juni 2026

Bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjung Karang, Panitera, Panitera Muda, dan Manager on Duty (MoD) Pengadilan Agama Tanjung Karang melaksanakan briefing kepada seluruh petugas PTSP sebelum pelayanan dimulai.

Pada briefing tersebut, MoD hari ini, Andi Apriyanto, S.H., M.H., menyampaikan kepada seluruh petugas agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing serta tetap berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, Sabrimen, S.Ag., M.H., menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan pelayanan dan administrasi perkara. Beliau menginformasikan bahwa terdapat salah satu petugas pendaftaran yang tidak dapat hadir, sehingga perlu segera dilakukan antisipasi dengan menyiapkan petugas pengganti agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami kendala.

Selain itu, Panitera juga mengingatkan terkait adanya pembaruan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh dokumen perkara diminta untuk segera diunggah ke dalam sistem, dengan memastikan bahwa dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang telah ditandatangani secara lengkap sesuai ketentuan administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan mengingat kondisi cuaca saat ini sedang memasuki masa pancaroba yang rentan menimbulkan gangguan kesehatan.

Sementara itu, Panitera Muda Gugatan, Rahmatiah Oktafiana, S.H.I., M.H. turut memberikan arahan terkait perkara prodeo. Beliau menyampaikan agar tuntutan biaya dalam perkara prodeo tidak terlalu tinggi mengingat kondisi ekonomi para pencari keadilan yang mengajukan perkara secara cuma-cuma. Selain itu, beliau juga mengingatkan kepada para pihak agar buku nikah cukup dibawa pada saat persidangan guna menghindari risiko kehilangan dokumen.

Di akhir briefing, turut disampaikan pula terkait pelaksanaan CT pada bagian pendaftaran agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku demi tertib administrasi pelayanan perkara.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang