on . Dilihat: 11

Panitera PA Tanjung Karang Tekankan Integritas dan Penerapan Prinsip PTSP dalam Briefing Petugas Pelayanan

 

PA Tanjung Karang – Senin, 6 Juli 2026

Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjung Karang, Panitera bersama para Panitera Muda melaksanakan briefing kepada seluruh petugas PTSP usai apel pagi dan sebelum pelayanan kepada masyarakat dimulai. Kegiatan briefing rutin ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, Sabrimen, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai nilai yang melekat dalam diri setiap aparatur. Beliau menyampaikan bahwa integritas harus dipahami dan diamalkan layaknya ketakwaan, sehingga setiap tugas yang dilaksanakan selalu berlandaskan kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas PTSP senantiasa menerapkan prinsip-prinsip dasar pelayanan PTSP. Pelayanan harus dilakukan secara terintegrasi sehingga seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara terpadu dan tidak membingungkan masyarakat. Selain itu, pelayanan juga harus sederhana, dengan prosedur yang mudah dipahami, penyampaian informasi yang singkat namun jelas, serta memberikan kepastian kepada para pencari keadilan.

Lebih lanjut, Panitera menegaskan bahwa setiap pelayanan harus memberikan kepastian waktu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Begitu pula dengan biaya pelayanan, seluruh petugas wajib memastikan bahwa setiap biaya yang dikenakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Beliau mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan informasi antara satu petugas dengan petugas lainnya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang seragam, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh petugas PTSP diharapkan memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang