on . Dilihat: 13

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang Berhasil Mendamaikan Perkara Gugatan Harta Bersama

PA Tanjung Karang – Pengadilan Agama Tanjung Karang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses mediasi. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan harta bersama (gono-gini). (Rabu, 29 Juli 2026)

Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, serta itikad baik dari kedua belah pihak. Selama proses mediasi, mediator berupaya membangun komunikasi yang efektif sehingga para pihak dapat memahami kepentingan masing-masing dan menemukan solusi terbaik tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan.

Berkat pendekatan yang persuasif dan profesional, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Keberhasilan tersebut tidak hanya mengakhiri sengketa secara damai, tetapi juga memberikan manfaat berupa penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang