on . Dilihat: 10

Rapat Tim Evaluasi dan Revisi Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP (ABT) Bahas Penyempurnaan Blangko Berita Acara Sidang (BAS)

 

Tanjung Karang, Senin, 3 Agustus 2026 – Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang menggelar Rapat Tim Evaluasi dan Revisi Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP (ABT) pada Senin (3/8/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Panitera ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, H. Sabrimen, S.Ag., M.H.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembahasan penyempurnaan Blangko Berita Acara Sidang (BAS) yang terdapat dalam Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP (ABT). Penyempurnaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi persidangan, memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kepaniteraan.

Dalam arahannya, H. Sabrimen, S.Ag., M.H. menekankan pentingnya evaluasi secara berkelanjutan terhadap aplikasi ABT agar mampu menjawab kebutuhan pengguna serta memberikan kemudahan dalam penyusunan dokumen persidangan. Setiap masukan dan usulan dari anggota tim menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi sehingga hasil yang diperoleh lebih optimal, aplikatif, dan selaras dengan perkembangan regulasi.

Sebagai hasil rapat, disepakati pembagian tugas kepada Tim Evaluasi dan Revisi menjadi dua kelompok kerja. Tim Korektor diberikan tugas untuk melakukan penyusunan dan penyempurnaan Blangko Berita Acara Sidang (BAS) sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap format maupun substansi dokumen memiliki keseragaman serta kepastian hukum. Sementara itu, Tim Edit Aplikasi ABT bertanggung jawab melakukan penyesuaian dan perubahan pada template dalam Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP (ABT) berdasarkan hasil revisi yang telah disusun oleh Tim Korektor, sehingga seluruh pembaruan dapat diimplementasikan secara optimal ke dalam aplikasi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sabrimen, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa penyempurnaan ABT bukan hanya berorientasi pada perubahan format, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan peradilan.

"Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi perkara. Oleh karena itu, setiap blangko, khususnya Berita Acara Sidang, harus disusun secara cermat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan praktik persidangan. Melalui kolaborasi Tim Korektor dan Tim Edit ABT, saya berharap hasil revisi ini dapat menghasilkan aplikasi yang semakin akurat, mudah digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur kepaniteraan," ujar H. Sabrimen, S.Ag., M.H.

Melalui pembagian tugas tersebut, diharapkan proses penyempurnaan Blangko Berita Acara Sidang (BAS) dapat berjalan secara efektif, terarah, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas serta mudah diimplementasikan dalam Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP (ABT). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara, memperkuat standardisasi dokumen persidangan, serta mendukung transformasi digital menuju peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang