Panitera PA Tanjung Karang Tekankan Tertib Manajemen Pengelolaan Biaya Proses Perkara
PA Tanjung Karang, 21 September 2026 – Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, H. Sabrimen, S.Ag., M.H., mengadakan rapat bersama petugas pengelola biaya proses perkara di ruang kerja Panitera, Senin (21/09/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh unsur pengelola biaya proses perkara yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Biaya Proses, Pengelola Barang, serta Pembantu Bendahara. Pertemuan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan pengelolaan biaya proses perkara berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu agenda rapat adalah perubahan petugas Pengelola Barang, menyusul petugas sebelumnya yang telah berpindah tugas. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan koordinasi dengan petugas Pengelola Barang yang baru agar dapat memahami tugas, fungsi, serta mekanisme pengelolaan barang yang berkaitan dengan biaya proses perkara.
Selain itu, H. Sabrimen menekankan pentingnya tertib administrasi dan manajemen pengelolaan biaya proses perkara, mulai dari pencatatan, penggunaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan. Setiap unsur pengelola diharapkan melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta membangun koordinasi yang baik untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi.
“Pengelolaan biaya proses perkara harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masing-masing petugas harus memahami tugas dan kewenangannya serta saling berkoordinasi agar seluruh proses administrasi berjalan dengan baik,” ujar H. Sabrimen.
Melalui rapat tersebut, diharapkan pengelolaan biaya proses perkara di Pengadilan Agama Tanjung Karang semakin tertib, akuntabel, dan profesional, sekaligus mendukung terwujudnya administrasi peradilan yang efektif dan berkualitas.


