on . Dilihat: 9
"Briefing PTSP PA Tanjung Karang: Penguatan Budaya 5S dan Evaluasi Kinerja untuk Pelayanan Prima".
PA Tanjung Karang, 24 September 2026 –
Pengadilan Agama Tanjung Karang kembali melaksanakan briefing rutin bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan yang berlangsung di area PTSP Pengadilan Agama Tanjung Karang ini dipimpin oleh HARYATI, S.H., M.H., yang pada hari ini bertugas sebagai Manager On Duty (MOD).
Briefing tersebut dihadiri oleh H. SABRIMEN, S.Ag., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, Syaiful Rohim, S.H. selaku Panitera Muda Hukum, serta seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Tanjung Karang.
Dalam arahannya, HARYATI, S.H., M.H. menekankan pentingnya penerapan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan. Menurutnya, budaya 5S merupakan salah satu wujud nyata komitmen aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain penguatan budaya pelayanan, briefing juga diisi dengan evaluasi kinerja petugas PTSP. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan guna mendukung kelancaran pelayanan. Seluruh petugas diingatkan agar selalu menjaga ketelitian dalam bekerja, meningkatkan koordinasi antarpetugas, serta memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh para pengguna layanan.
Panitera PA Tanjung Karang, H. SABRIMEN, S.Ag., M.H., turut memberikan motivasi kepada seluruh petugas agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Beliau menegaskan bahwa kualitas pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pelayanan, tetapi juga oleh sikap, ketepatan informasi, serta kemampuan petugas dalam memberikan solusi kepada masyarakat.
Melalui briefing rutin ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Tanjung Karang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya kerja yang positif, serta mewujudkan pelayanan prima yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
PTIP PA. Tnk.


