Wujudkan Inovasi dan Integritas, PA Tanjungkarang Tetapkan Agen Perubahan
PA Tanjungkarang — Pengadilan Agama Tanjungkarang menetapkan tiga Agen Perubahan periode 2026–2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas serta mendorong terciptanya budaya kerja yang inovatif, profesional, dan berintegritas.
Adapun aparatur yang terpilih sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Tanjungkarang periode 2026–2027, yaitu:
-
Khansa Luthfita Risqi, S.H.
-
Fatmawati, A.Md.
-
Verraprinita Arizal, S.T.
Penetapan Agen Perubahan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong pembaruan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungkarang. Para Agen Perubahan memiliki peran penting sebagai teladan bagi seluruh aparatur, sekaligus menjadi penggerak dalam membangun pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik.
Melalui peran tersebut, para Agen Perubahan diharapkan mampu menghadirkan gagasan kreatif, mengembangkan inovasi, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, mereka diharapkan dapat menjadi motivator bagi rekan kerja untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, transparan, serta akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.



