on . Dilihat: 15

PA Tanjung Karang Bersama PA Negara Bali, Gelar Sidang Teleconference dalam Perkara Nomor 246/Pdt.G/2026/PA.Ngr

PA Tanjung Karang, Selasa (20/10/2026) –

Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang bersama Pengadilan Agama (PA) Negara Bali, melaksanakan sidang secara teleconference dalam perkara Nomor 246/Pdt.G/2026/PA.Ngr Selasa (20 Oktober 2026).

Pelaksanaan sidang melalui teleconference ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan proses peradilan yang efektif dan efisien. Melalui sarana komunikasi jarak jauh, koordinasi antarpengadilan dapat terlaksana tanpa harus terkendala jarak geografis. Sinergi antara PA Tanjung Karang dan PA Negara, Bali, dalam pelaksanaan sidang ini juga mencerminkan komitmen lembaga peradilan agama untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus mendukung pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, diharapkan pelaksanaan persidangan dapat berjalan dengan lancar serta mendukung terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Melalui kegiatan ini, PA Tanjung Karang terus berupaya memperkuat sinergi antarsatuan kerja peradilan agama serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang