PA Tanjung Karang Laksanakan Sidang Teleconference bersama PA Gunung Sugih untuk Mendukung Efektivitas Persidangan
Tanjung Karang, Kamis, 29 Oktober 2026 —
Pengadilan Agama Tanjung Karang melaksanakan persidangan secara teleconference dengan Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam perkara Nomor 1888/Pdt.G/2026/PA.Tnk, pada Kamis (29/10/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian.
Pelaksanaan sidang secara teleconference merupakan salah satu upaya untuk mendukung kelancaran proses persidangan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan metode ini, koordinasi antarpengadilan dapat terlaksana secara efektif sehingga proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Agenda pembuktian menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara, karena pada tahap ini para pihak mengajukan alat bukti untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan. Pelaksanaannya tetap mengedepankan ketertiban, kelancaran, serta prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan perkara.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, Pengadilan Agama Tanjung Karang terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku. Kegiatan ini juga mencerminkan koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Agama Tanjung Karang dan Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam mendukung kelancaran proses peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.



