PEMBATASAN CUTI DAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH 6 Mei - 17 Mei 2021
PEMBATASAN CUTI DAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH di LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA TANJUNGKARANG
Berdasarkan Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Negara no.8 Tahun 2021 Tentang "PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)" dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan surat nomer: 944/SK/KP.05.2/4/2021 mengenai Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Negeri.
Isi dari surat itu antara lain:
1. Seluruh Hakim dan/atau mudik mulai tanggal 6 Mei s.d. 17 Mei 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena terpaksa dengan izin dari pimpinan dan tetap menerapkan protokol kesehatan
2. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja tidak memberikan Persetujuan Cuti selama periode 6 s.d 17 Mei 2021 kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting
3. Melaporkan pegawai yang cuti dan jumlah pegawai yang bepergian ke luar daerah pada periode tersebut
Berdasarkan surat tersebut, Kepegawaian Pengadilan Agama Tanjungkarang sudah membuat pengumuman yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Kita berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar kita dapat bertemu dengan keluarga dan teman terdekat kita.