8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung

Semangat Penguatan Internalisasi Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan Motto BERIMAN bersama seluruh Personil PA TANJUNG KARANG
8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

ANTI GRATIFIKASI

Laporkan Setiap Pelanggaran Gratifikasi yang anda Ketahui !!!
ANTI GRATIFIKASI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Video yang berisi tentang Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

SIWAS Mahkamah Agung RI

Laporkan dugaan pelanggaran dengan mudah, aman, dan bertanggung jawab melalui SIWAS 🚨 Setiap laporan Anda sangat berarti untuk mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi yang Anda ketahui.
SIWAS Mahkamah Agung RI

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Di tetapkan Dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Peraturan Yang Berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN

JADWAL SIDANG

JADWAL SIDANG 1Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

Akses Jadwal Sidang

INFORMASI PERKARA

SIPP1

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, proses, status dan riwayat perkara.

Akses Info Perkara

 DIREKTORI PUTUSAN

DIRPUT1

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Akses Direktori Putusan

BIAYA PERKARA

BIAYAPERKARA1

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara pengadilan agama.

Akses Biaya Perkara

GUGATAN MANDIRI

GUGATANMANDIRI1

Gugatan / Permohonan Mandiri Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan secara online.

Akses Gugatan Mandiri

 

VALIDASI AKTA CERAI

VALIDASI AKTA CERAI 1

Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

Validasi Akta Cerai

 

SIWAS

SIWAS1

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

SIWAS

 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SKM1

Menilai kualitas pelayanan di Pengadilan menggunakan Survey.

Survey Kepuasan Masyarakat

 

1

2

3

4

5

6

MAJELIS HAKIM BERHASIL DAMAIKAN PERKARA GUGATAN HAK ASUH ANAK

Selasa 27 Oktober 2020 Bertempat Diruang Sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA dengan Ketua Majelis Drs. H. Asrori, S.H.,M.H dan Anggota Dra. Rabiah Adawiyah N, S.H.,M.H dan Drs. H. Ihsan, M.H serta Panitera Pengganti Zulhaida, S.H.,M.H telah berhasil mendamaikan perkara Gugatan Hak Asuh Anak dengan Nomor : 3155/Pdt.G/2020/PA.Tnk dan para pihak yang berperkara telah membuat suatu kesepakatan bersama untuk secara kekeluargaan dalam hal penyelesaiian masalah hak asuh anak diasuh secara bersama-sama satu minggu secara bergantian.

 

Keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara dan bersengketa merupakan suatu point yang utama dan menjadi suatu kebanggaan bagi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA hal ini merupakan pencapaian hasil yang maksimal para Majels Hakim dan Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok dalam melayani para pencari keadilan.

Perebutan hak asuh anak adalah masalah yang kerap terjadi pasca perceraian.  Sebenarnya Undang-undang Perkawinan mengatur baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, jika ada perselisihan hak asuh maka yang berhak memutus adalah pengadilan

Banyak sekali pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak seperti usia anak, keselamatan jasmani dan rohani anak, orangtua mana yang dapat mendidik dan membesarkan anak, kemampuan finansial orangtua, perilaku orangtua, kedekatan anak dengan orangtua dan aspek lain lain yang mendukung tumbuh kembang anak.Di Indonesia, biasanya hak asuh jatuh kepada ibunya. Bagi umat Muslim, hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya, dan biaya pemeliharaan itu ditanggung oleh ayahnya.

Hal ini juga dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102K/Sip/1973 tanggal 24 April 1945 yang berisi “berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Adapun berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun.

Berdasarkan paparan diatas, maka hak asuh anak biasanya jatuh ke tangan ibu. Tetapi tidak menutup kemungkinan ayah untuk mendapat hak asuh anak, bagaimana caranya? Pihak ayah dapat memperjuangkan hak asuh anak dengan membuktikan bahwa ayah merupakan pihak yang bisa menjadi pengasuh yang lebih baik daripada ibu. Karena ibu bisa kehilangan hak asuh atas anak apabila ibu melakukan perbuatan yang dianggap tidak terpuji seperti melakukan perselingkuhan, lalai dalam mengasuh anak, sering melakukan kekerasan, pemabuk ataupun tindakan lain yang dinilai buruk oleh hakim. Karena pada akhirnya hakimlah yang menilai dan memutus hak asuh anak tersebut.

Add comment

Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pendaftaran || e-Court
  • Varia Peradilan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d. 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

e-Book || Majalah || Varia Peradilan

Majalah PA Edisi 12 2017     Majalah Peradilan Agama Edis 1 001    e-book   image002   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 001   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001   majalah 14 Sampul   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001 

Selengkapnya

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG PENGADILAN

pengaduan    elp

 Aplikasi SiLara   

 

 

 

 

 

 

=

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang