MAJELIS HAKIM BERHASIL DAMAIKAN PERKARA GUGATAN HAK ASUH ANAK
Selasa 27 Oktober 2020 Bertempat Diruang Sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA dengan Ketua Majelis Drs. H. Asrori, S.H.,M.H dan Anggota Dra. Rabiah Adawiyah N, S.H.,M.H dan Drs. H. Ihsan, M.H serta Panitera Pengganti Zulhaida, S.H.,M.H telah berhasil mendamaikan perkara Gugatan Hak Asuh Anak dengan Nomor : 3155/Pdt.G/2020/PA.Tnk dan para pihak yang berperkara telah membuat suatu kesepakatan bersama untuk secara kekeluargaan dalam hal penyelesaiian masalah hak asuh anak diasuh secara bersama-sama satu minggu secara bergantian.


Keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara dan bersengketa merupakan suatu point yang utama dan menjadi suatu kebanggaan bagi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA hal ini merupakan pencapaian hasil yang maksimal para Majels Hakim dan Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok dalam melayani para pencari keadilan.
Perebutan hak asuh anak adalah masalah yang kerap terjadi pasca perceraian. Sebenarnya Undang-undang Perkawinan mengatur baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, jika ada perselisihan hak asuh maka yang berhak memutus adalah pengadilan
Banyak sekali pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak seperti usia anak, keselamatan jasmani dan rohani anak, orangtua mana yang dapat mendidik dan membesarkan anak, kemampuan finansial orangtua, perilaku orangtua, kedekatan anak dengan orangtua dan aspek lain lain yang mendukung tumbuh kembang anak.Di Indonesia, biasanya hak asuh jatuh kepada ibunya. Bagi umat Muslim, hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya, dan biaya pemeliharaan itu ditanggung oleh ayahnya.
Hal ini juga dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102K/Sip/1973 tanggal 24 April 1945 yang berisi “berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Adapun berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun.
Berdasarkan paparan diatas, maka hak asuh anak biasanya jatuh ke tangan ibu. Tetapi tidak menutup kemungkinan ayah untuk mendapat hak asuh anak, bagaimana caranya? Pihak ayah dapat memperjuangkan hak asuh anak dengan membuktikan bahwa ayah merupakan pihak yang bisa menjadi pengasuh yang lebih baik daripada ibu. Karena ibu bisa kehilangan hak asuh atas anak apabila ibu melakukan perbuatan yang dianggap tidak terpuji seperti melakukan perselingkuhan, lalai dalam mengasuh anak, sering melakukan kekerasan, pemabuk ataupun tindakan lain yang dinilai buruk oleh hakim. Karena pada akhirnya hakimlah yang menilai dan memutus hak asuh anak tersebut.
















